Senin, 19 Januari 2015

ZAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan salah satu yang diatur dalam islam, yang diwajibkan Allah SWT kepada manusia. Zakat memiliki multifungsi yang secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal zakat merupakan salah satu bentuk ibadah wajib kepada Allah yang bertujuan untuk membersihkan harta juga mensucikan jiwa bagi yang berzakat, dan fungsi secara horizontal merupakan salah satu bentuk rasa peduli terhadap sesama manusia.[1] Firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبةّ )

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.(At-Taubah ayat 103)
    
            Beberapa ulama memahami perintah ayat ini sebagai perintah wajib atas penguasa untuk memungut zakat. Tetapi mayoritas ulama memahaminya sebagai perintah sunah.[2] Ayat ini memberikan pemahaman kepada kita untuk menunaikan zakat dari sebahagian harta kita adalah wajib, karena hal ini akan memberikan manfaat untuk membersihkan harta dan juga jiwa. Selanjutnya mengenai apa-apa yang harus dikeluarkan untuk dizakatkan, Allah menjelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 267:
Perintah dalam ayat diatas menunjukkan wajib, yaitu wajib mengeluarkan zakat dari hasil bumi yang diolah, yang dapat dipahami dari kalimat “nafkankahlah”.[3] Selanjutnya dijelaskan bahwa yang dinafkahkan itu adalah dari hasil usaha kamu dan dari apa yang kami, yakni Allah keluarkan dari bumi. Tentu saja usaha manusia bermacam-macam, bahkan dari hari kehari dapat muncul usaha-usaha baru yang belum dikenal sebelumnya, seperti usaha jasa dan keanekaragamannya.
Semuanya dicakup oleh ayat ini, dan semuanya perlu dinafkahkan sebagian darinya. Damikian juga yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu, yakni pertambangan. Kalau memahami ayat ini dalam perintah wajib, maka semua hasil usaha apa pun bentuknya, wajib dizakati termasuk gaji yang diperoleh oleh seorang pegawai, jika gajinya telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam konteks zakat. Demikian juga hasil pertambangan, baik yang dikenal pada masa Nabi Muhammad SAW maupun yang belum dikenal, atau yang tidak dikenal di tempat turun ayat ini. Hasil pertambangan seperti emas, timah, perak dan lain-lain. Semua dicakup oleh makna kalimat yang kami keluarkan dari bumi.[4]
Dari penjelasan ayat di atas ada dua hal yang bisa disimpulkan, yang pertama yang diusahakan misalnya perdagangan, yang kedua yang keluar dari bumi dalam hal ini zakat pertambangan. Dalam kajian fiqih ibadah bahwa hasil pertambangan adalah semua hasil yang diciptakan oleh Allah SWT berupa emas, perak, timah, lumpur merah, belerang, batu akik, warangan, dan minyak yang hasilnya dapat dimanfaatkan oleh manusia. Sedangkan yang dimaksud hasil pertambangan emas, perak, dan timah yang berasal dari perut bumi yang diciptakan oleh Allah SWT.[5]
Mengenai zakat pertambangan tentu saja bermacam-macam, sebab banyak sekali yang dikeluarkan dari bumi, bukti kongkritnya adalah tambang emas. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 267 diatas, bahwa setiap” apa saja yang kami kelurkan dari bumi” maka wajib dinafkahkan (dizakati), secara otomatis tambang emas tercakup dalam kalimat “yang kami keluarkan dari bumi”. Dalam hal ini Imam Malik dan Imam Syafi’i bahwa berpendapat bahwa zakat juga wajib dikeluarkan dari pertambangan adalah emas dan perak saja, termasuk juga tanaman yang tumbuh dari perut bumi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi, pelepah pohon kurma, tangkai pohon dan setiap tanaman yang tumbuhnya tidak dikehendaki.[6]
Menurut Hanafi dan murid-muridnya begitu juga Abu Ubaid, barang tambang yang harus dizakati berupa emas dan perak, nisabnya adalah seperlima sebagaiman rikaz. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa kewajibannya adalah 2,5 % atau 1/40, karena diqiyaskan dengan emas dan perak.[7]
Mengenai hasil tambang emas dan hasil tambang perak, apabila telah sampai 1 nisab, wajiblah dikeluarkan zakat pada waktu itu juga tidak dengan disyaratkan sampai satu tahun seperti biji-bijian dan buah-buahan. Emas dan perak hasil tambang itu nisabnya sama dengan nisab emas dan perak yang dari berlian, yaitu 20 mitsqal sama dengan kira-kira seberat 93,6 gram bagi emas dan 200 dirham bagi perak, sama dengan kira-kira 672 gram.[8] Berdasarkan hadist nabi:
لـيس عليكم في الذ حب شيئ حتى يبلغ عشر ين مثقا لا
Artinya:”kalian tidak berkewajiban apa pun dalam emas sehingga ia mencapai 20 mitsqal” (HR Bukhari).
            Secara teoritis jelas sekali bahwa hasil tambang emas wajib dizakati, namun kadang-kadang hal tersebut tidak berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh teori tersebut, singkatnya antara teori dengan praktek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh sejauhmana seseorang memahaminya dan kesadaran untuk melaksanakannya. Dalam hal ini terkait dengan persepsi masyarakat terhadap kewajiban zakat hasil tambang emas.
Masyarakat  Desa Pasir Bonggal Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri hulu Riau pada umumnya beragama islam, namun bukan berarti pengetahuan mereka terhadap agama luas, seperti pengetahuan terhadap kewajiban zakat. Masyarakat Desa Pasir Bongkal dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bekerja sebagai penambang emas di laut yang bertujuan untuk dijadikan modal atau aset dalam menjalani kehidupan. Jumlah kepala kelurga dalam desa tersebut sebanyak 155 KK, dari jumlah tersebut masyarakat yang mempunyai bocai sebanyak 40 KK. 1 KK mempunyai bermacam-macam bocai, mulai dari 1 bocai sampai 2 bocai bahkan jika ia pengusaha besar bisa lebih dari itu. 1 bocai biasanya mengsailkan 2 gram emas per hari bahkan lebih. Sementara harga 1 gram emas Rp 400.000,-. Kalau 2 gram  maka bisa didapat Rp 800.000,- per hari.[9]
Beranjak dari keterangan di atas, penulis melihat bahwa hasil dari tambang emas mesti harus dikeluarkan zakatnya, dan menurut pengamatan sementara penulis yang dterjadi di lapangan masyarakat penambang emas di Desa Pasir Bongkal tidak mengeluarkan zakatnya. Penyebab utamanya persepsi masyarakat tentang kewajiban zakat. Ada yang berpendapat wajib ada yang tidak bahkan ada yang tidak mengerti sama sekali. Dari hal diatas maka penulis ingin meneliti lebih jauh dalam bentuk karya ilmiah yang berjudul ” PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KEWAJIBAN ZAKAT TAMBANG EMAS (BOCAI) (Studi Kasus di Desa Pasir Bongkal Kecamatan  Sungai Lala Kabupaten Indra Giri)”.
Penulis memilih judul ini sebab penulis melihat di Desa Pasir Bongkal banyak masayarakat yang memiliki bocai tambang emas sedangkan untuk mengeluarkan zakatnya belum ada. Sementara hasil tambang emas tersebut sudah sangat memadai untuk kehidupan masyaraknya.
B.     Rumusan Masalah
Bersarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan masalah yang akan diteliti yaitu,
1.         Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap zakat hasil tambang emas (bocai);
2.         Bagaimana persepsi masyarakat terhadap kewajiban zakat hasil tambang emas (bocai);
C.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
1.         Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Desa Pasir Bongkal Kecamatan  Sungai Lala Kabupaten Indra Giri terhadap kewajiban zakat tambang emas (bocai).
2.        Kegunaan Penelitian
a.         Untuk memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum Islam;
b.        Untuk menambah pengetahuan dan wawasan penulis dalam hal pelaksanaan pengeluaran zakat hasil tambang  emas (bocai);
c.         Sebagai sumbangsih pemikiran kepada masyarakat desa pasir bongkal kecamatan sungai lala kabupaten riau dalam pelaksanaan pengeluaran zakat hasil tambang emas bocai.
D.    Penjelasan Judul
Agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam memahami judul dalam karya ilmiah ini, maka penulis memberikan penjelasan tentang judul skripsi ini.
Persepsi           : Tanggapan atau penerimaan langsung dari suatu proses seseorang
mengetahui beberapa hal melalui panca indra.[10] Yang penulis maksud dalam hal ini adalah pemikiran terhadap kewajiban mengeluarkan zakat emas hasil timbangan emas.
Masyarakat      : Sekelompok manusia yang hidup dan tinggal dalam suatu wilayah
yang terikat dengan suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.[11] Dalam hal ini yang penulis maksud adalah masyarkat yang tinggal di Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indra Giri Riau.
Zakat               : Menurut bahasa adalah suci, tumbuh, berkembang dan berkah.
Secara istilah kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang menerimanya dengan ketentuan tertentu.[12] Yang penulis maksud di sini adalah zakat tambang emas.
E.     Tinjauan Pustaka
Mengenai zakat sebenarnya sudah banyak yang dibahas oleh penulis-penulis baik yang dituangkan dalam bentuk buku, skripsi maupun yang lain. Dalam hal ini misalnya yang ditulis oleh:
1.      Syarkawi, Fakultas Syari’ah universitas Negeri (UIN) Pekan Baru Riau dengan judul skripsinya, Pelaksanaan Zakat Sawit di Desa Pancuran Gading (Studi Perbandingan Antara Jama’an Masjid Al-Huda dengan Jema’ah Masjid Al-Muhajirin). Kesimpulan dari skripsi ini adalah secara umum jemaah mengeluarkan zakat hasil kelapa sawit, hal ini terbukti 73,33 % jama’ah masjid Al-Huda yang membayar zakat sebesar 2,5 % dari hasil yang mereka peroleh. Sasara zakat para jema’ah adalah langsung diberikan kepada amil yang ada di masjid, hanya sebagian kecil jema’ah yang menyerahkan langsung kepada yang berhak menerimanya. Dari kedua lokasi tersebut yang paling taat membayar zakat adalah jema’ah masjid Al-Huda.
2.      Milyani, NIM 493 112 program studi Ahwal Al Syakhsyiyyah STAIN Bukit Tinggi tahun 2000 M dengan judul skripsi, Pembayaran Zakat Hasil Tanaman Kol di Desa Air Hangat Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Kesimpulan dari skripsinya :
a.       Petani kol di Desa Air Hangat tidak mengeluarkan zakatnya, sebab mereka tidak mengetahui tentang kewajiban zakat tersebut.
b.      Ada sebagian petani yang mengelurkan zakat kol, sebab mereka mengetahui kewajiban zakat dan juga karena ketaatannya pada aturan agama islam.
c.       Hasil tanaman kol wajib dikeluarkan zakatnya dengan cara menyamakan hasil dari tanaman kol dengan zakat tizarah.
d.      Untuk ketentuan hisab dan haulnya disamakan dengan zakat perdagangan, yang berpedoman kepada zakat emas yaitu seninai 93,6 gram kemudian dengan ketentuan haulnya dengan memperhatikan hasil dalam jangka satu tahun.
Melihat dari hasil skripsi di atas maka penulis terinspirasi untuk membahas tentang zakat tambang emas (bocai) karena belum ada yang membahas masalah tersebut.
F.                 Metodologi Penelitian
1.                   Lokasi Penelitian
            Penelitian ini berlokasi di Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indaragiri  Riau, bertetpatan dengan desa penulis.
2.                  Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dan termasuk dalam golongan jenis penelitian berdasarkan sifat dari tujuan penelitian. Oleh sebab itu dalam hal ini penelitiannya bersifat deskriftif (mendeskripsikan suatu fenomena).[13]
3.      Populasi dan Sampel
Dalam penelitian ini penulis menjadikan masyarakat tambang emas di Desa Pasir Bongkal sebanyak 40 kepala keluarga (KK) sebagai populasi dan sebanyak 20 kepala keluarga (KK) sebagai sampel yang terdiri dari masyarakat yang berpenghasilan emas (bocai) dan juga tokoh-tokoh masyarakat.
4.      Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah mayarakat di Desa Pasir Bongkal yang berpenghasilan tambang emas (bocai)
5.      Sumber Data
Dalam penelitian ini data diperoleh dari responden dengan cara mewawancarai langsung terhadap responden. Dalam hal ini kepada penghasil tambang emas juga toko-tokoh masyarakat yang ada di Desa Pasir Bongkal.
6.      Metode Pengumpulan Data
Penulis mencari dan mengumpulkan data melalui observasi langsung kelapangan dan wawancara.
7.      Metode Analisis Data
Setelah data diperoleh, maka data tersebut akan penulis bahas dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data-data kemudian disusun kemudian dideskripsikan berdasarkan data yang diperoleh.
G.    Sistematika Penulisan
Penelitian ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Merupakan Bab Pendahuluan Yang Membahas Tentang  Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Penjelasan Judul, Tinjauan Pustakat, Metodologi Penelitian Serta Sistematika Penulisan.
Bab  II : Merupakan bab  landasan teoritis yang berisi tentang Persepsi yang terdiri dari pengertian Persepsi, Proses Presepsi, Teori-Teori Persepsi, Prinsip Persepsi, Faktor-Faktor Persepsi Kemudian Hukum Zakat Tambang Emas (Bocai) Dimana Terdiri Dari Pengertian Zakat, Dasar Hukum Zakat, Syarat Zakat, Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati, Hukum Zakat Tambang Emas (Bocai), Golongan Yang Berhak Menerima Zakat, dan Hikmah Zakat.
Bab III : merupakan hasil penelitian yang terdiri dari Monografi Desa Pasir Bonggal Kecamatan Sungai Lala Indra Giri Hulu Riau, Persepsi Masyarakat Desa Pasir Bongkal Kecamatan Sungai Lala Indra Giri Hulu Riau Terhadap Kewajiban Zakat Tambang Emas (Bocai), dan  Analisis Penulis.
Bab IV : merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran.





[1] Ali Hasan, Masail Fiqiyah: Zakat Pajak Asuransi Dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997), cet. Ke-2, h. 2
[2] M.Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, (Jakarta Lentera Hati,2004), cet ke- 2. Jilid 2, h 707
[3] Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Hukum Fiqih, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,1997), h 101
[4] M.Quraisy Shihab, Tafsir Al-Misbah, Op Cit h 576
[5] M. Arif Mufraini, Akutansi dan Menajemen Zakat, (Jakarta: Kencana Permata Media Group, 2008) cet. Ke-2 h 85-86
[6] Hasan Ayub, Fiqih Ibadah, (Jakarta:Cakra Lintas Media, 2010), h 373-375
[7] Syaikh Abu Malik Kamal Bin AS-Syaiyyid Salim, Ensiklopedi Puasa dan Zakat, (Jakarta: Roemah Buku,2010), h 242
[8] Moh. Rowi Latief A Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis, (Surabaya: Indah,1997), h 124
[9] Nur Telaga, Kaur Umum Desa Bonggal, wawancara, Tanggal 20 Nopember 2012
[10] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,2002) h 759
[11] Ibid.,h 683
[12] Ali Hasan, Op. Cit. H 1
[13] Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Agama (Jakarta: Granit, 2005), cet ke-2 h 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar